DPR Papua Sahkan RPJMD 2025–2029 Melalui Rapat Paripurna

PERISTIWAPAPUA

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, didampingi para wakil ketua, menyerahkan dokumen hasil pembahasan Raperdasi tersebut kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, dalam rapat penutupan paripurna DPR Papua, Selasa (31/3/2026)

Jayapura — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, melalui sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPR Papua, Selasa (31/3/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai, didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, Wakil Ketua II Mukri Hamadi, dan Wakil Ketua III Supriadi Laling. Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutan pembukanya, Denny menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan telah mengawal proses penyusunan Raperdasi RPJMD hingga tahap penetapan.

“Pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang RPJMD Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Denny.

Ia menjelaskan bahwa penetapan RPJMD ini selaras dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa rancangan RPJMD yang telah disetujui bersama antara DPR dan kepala daerah dapat diundangkan setelah melalui evaluasi Menteri Dalam Negeri. Untuk itu, DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Mendagri guna menjalani proses evaluasi.

“Pengundangan RPJMD tidak boleh melampaui batas enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya.

RPJMD Papua 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program prioritas pembangunan daerah, termasuk kerangka pendanaannya.

Ia menambahkan, Dokumen ini juga menjadi pijakan penting dalam mendukung visi jangka panjang Papua 2025–2045, yakni Papua Maju dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Biru, Agroindustri, dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, RPJMD diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi dan sosial, serta mengintegrasikan kebijakan percepatan pembangunan melalui Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029.

Denny menegaskan bahwa meskipun tantangan pembangunan ke depan tidak ringan, DPR Papua tetap optimistis.

“Kami yakin Papua dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan harmonis” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Ariko Rumaropen dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua atas kerja sama dalam pembahasan RPJMD.

Menurutnya, proses pembahasan berlangsung konstruktif, dinamis, dan penuh tanggung jawab dengan berbagai masukan dari pansus, fraksi, dan kelompok khusus.

“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua dalam menetapkan arah pembangunan,” ucapnya.

Aryoko Menambahkan bahwa seluruh masukan yang diberikan akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen perencanaan serta peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan.

Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni yang dijabarkan dalam lima misi pembangunan. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan berbagai kebijakan nasional dan daerah, termasuk RPJPD, RPJMN, serta RIPPP dan RAPPP, guna memastikan kesinambungan pembangunan.

“Keberhasilan RPJMD tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga implementasi, pengendalian, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap program pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua.(Redaksi)

HUBUNGI KAMI

Telp:

+62 813-4482-2280

Email:

berita21.id@gmail.com

Alamat Redaksi:

Kompleks ruko kelapa dua entrop

Distrik Jayapura Selatan

Kota Jayapura

© 2025. All rights reserved.