FKPAP Audiensi dengan Anggota DPR Papua, Dorong Pemberdayaan Pengusaha OAP
POLITIKEKONOMI


Foto bersama Anggota Komisi IV DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje dengan Forum Komunikasi Pengusaha Asli Papua (FKPAP) usai melakukan audiensi, di Kantor DPR Papua, Senin (23/2).
Jayapura — Forum Komunikasi Pengusaha Asli Papua (FKPAP) melakukan audiensi dengan Anggota Komisi IV DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, guna membahas legalitas organisasi serta pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), khususnya di sektor jasa konstruksi.
Ketua FKPAP, Sony Wanma, mengatakan pertemuan tersebut diinisiasi oleh Partai NasDem dan dimanfaatkan untuk berdiskusi langsung dengan Komisi IV DPR Papua. Dalam pertemuan itu, FKPAP menyampaikan sejumlah hal penting, termasuk legalitas organisasi yang telah diurus melalui Kesbangpol serta rencana pelantikan pengurus.
“Agenda utama kami adalah menyampaikan rencana pelantikan FKPAP yang akan dilaksanakan pada 28 Februari mendatang. Pelantikan ini menjadi salah satu syarat organisasi, mengingat FKPAP telah terakomodasi dalam Perdasi Nomor 12 Tahun 2023,” ujar Sony usai pertemuan di Kantor DPR Papua, Senin (23/2).
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta dukungan Komisi IV DPR Papua untuk memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Papua agar keberadaan dan peran FKPAP mendapat perhatian pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Umum FKPAP, James Tanawani, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Papua dan Fraksi Partai NasDem atas upaya mengakomodasi pengusaha OAP dalam perubahan peraturan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda Provinsi Papua serta Fraksi NasDem, khususnya Komisi IV DPR Papua. Ini merupakan perjuangan besar bagi pengusaha OAP, dan kami berharap DPR Papua terus mengawal program-program pemberdayaan ke depan,” ungkap James.
Menanggapi audiensi tersebut, Alberth Merauje menjelaskan bahwa dasar hukum pemberdayaan pengusaha OAP sudah sangat jelas, yakni Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.
“Perdasi perubahan Nomor 12 Tahun 2023 sudah diketuk palu dan saat ini berada di Biro Hukum. Ini akan menjadi payung hukum bagi pengusaha OAP, termasuk FKPAP, agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan,” jelas Alberth.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat dari Fraksi NasDem, dirinya siap memfasilitasi FKPAP untuk bertemu dengan Gubernur Papua guna menyampaikan aspirasi secara langsung.
Alberth berharap pada tahun 2026 mendatang, pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dapat terakomodasi dalam berbagai paket pekerjaan, khususnya melalui program swakelola dan padat karya. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha OAP, yang mengatur pemberian akses pekerjaan hingga nilai Rp1 miliar.
“Minimal paket pekerjaan dengan nilai Rp50 juta hingga Rp1 miliar harus dapat diakses oleh pengusaha OAP. Ini penting agar mereka benar-benar menjadi tuan di negeri sendiri serta mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat Papua,” tegasnya.
Alberth juga menekankan bahwa FKPAP telah terbentuk di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua. Ia berkomitmen mengawal implementasi regulasi tersebut agar keberpihakan kepada pengusaha OAP benar-benar terwujud melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Papua.(Redaksi)


