Jaga Integritas Penyelanggara DKPP Gelar Seminar Nasional dan MoU Bersama UNHAS dan UMI

PERISTIWAHUKUM

Foto: Penandatanganan MoU-PKS Antara DKPP RI dan Unhas dirangkaikan Seminar Nasional

Makassar (Berita21.id) - Untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Seminar Nasional “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi” yang berlangsung di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Pada moment tersebut DKPP juga melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara DKPP dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia.

Seminar Nasional dan penandatanganan perjanjian yang berlangsung pada Senin (11/05/2025), dihadiri oleh Ketua DKPP RI dan jajaran, Perwakilan Universitas Hasanuddin, Perwakilan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).

Kegiatan dimulai dengan sambutan Wakil Rektor Bidang IV Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, S.T., M.Phil. Dilanjutkan sambutan dari Wakil Rektor Bidang II Prof. Dr. Ir. Zakir Sabraha H. Wata, S.T., MT., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DKPP RI Heddy Lugito, mengungkapkan pada tahun 2025 terdapat sekitar 600 aduan kepada DKPP, ini mengindikasikan perlunya penguatan etika dalam proses pelaksanaan pemilu.

Untuk itu Heddy berharap pelaksanaan MoU ini bisa meningkatkan kolaborasi DKPP di dunia akademik melalui kerja sama penelitian dan nota kesepahaman hari ini, DKPP sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan dunia akademik.

“Kami berharap dari Unhas dan UMI inilah lahir calon-calon pemimpin dan kepala daerah yang berintegritas. Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam mengawal etika bernegara”, tandas Ketua DKPP RI.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Heddy Lugito sebagai Perwakilan DKPP, Prof. Adi Maulana sebagai perwakilan dari Universitas Hasanuddin dan Prof. Zakir Sabara perwakilan Universitas Muslim Indonesia.

Tujuan perjanjian ini ialah penguatan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, pelatihan, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam Diskusi Panel yang dipandu Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai moderator, menghadirkan narasumber Dr. Ratna Dewi Pettalolo dari DKPP RI yang menyampaikan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu untuk kedaulatan rakyat.

Juga Prof. Dr. Aminuddin Ilmar S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Hasanddin, yang lebih menekankan bahwa pemilu yang berintegritas tidak hanya ditentukan pada aspek teknis tetapi juga etika penyelenggara.

Sementara itu Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum. dari Universitas Muslim Indonesia menyampaikan pentingnya melahirkan penyelanggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu yan berintegritas dan Hasbunallah S. SOS., M. KESOS. dari KPU menyampaikan terkait situasi demokrasi Indonesia saat ini serta rekomendasi pelembagaan etik menuju penyelenggara berintegritas.

Kelima, Ibu Mardiana Rusli, S.E., M.I.Kom. dari BAWASLU menyampaikan refleksi pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu di sulawesi selatan.

Secara umum Diskusi Panel ini menegaskan bahwa integritas dan etika penyelenggara adalah fondasi mutlak dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Sinergi pemikiran antara lembaga negara seperti DKPP, KPU, dan Bawaslu dengan perspektif akademisi dari Universitas Hasanuddin serta Universitas Muslim Indonesia diharapkan mampu memberikan peta jalan bagi pelembagaan etik yang lebih kuat, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berdaulat bagi seluruh rakyat.(*)

HUBUNGI KAMI

Telp:

+62 813-4482-2280

Email:

berita21.id@gmail.com

Alamat Redaksi:

Kompleks ruko kelapa dua entrop

Distrik Jayapura Selatan

Kota Jayapura

© 2025. All rights reserved.