Jelang Nataru BBPOM Jayapura Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan

KESEHATANPROVINSI

Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Herianto Baan, S.Si., Apt memeriksa makanan dan minuman saat menggelar Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan Olahan di Hypermart Jayapura, Kamis (11/12).

Jayapura —Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jayapura kembali melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan Olahan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Kegiatan ini merupakan tahap ketiga, dipusatkan di wilayah Kota Jayapura pada Kamis (11/12).

Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Herianto Baan, S.Si., Apt, mengatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada produk pangan olahan yang diperdagangkan di ritel modern, termasuk masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, izin edar, serta kelengkapan label.

“Hari ini kita memeriksa Hypermart di Jayapura untuk memastikan produk pangan olahan yang dijual memenuhi syarat—mulai dari expired, kondisi fisik, izin edar, hingga labelnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua hingga tiga item produk pangan olahan yang sudah kedaluwarsa, di antaranya produk bakso dan permen. Item tersebut memiliki masa kedaluwarsa yang telah lewat sejak Oktober 2025 dan ada yang tanggal 3 Desember 2025.

“Temuan itu langsung kami sisihkan untuk kemudian dimusnahkan. Produk tersebut tercampur antara yang expired dan yang tidak expired. Temuan tersebut langsung dipisahkan dan diamankan agar tidak kembali diperdagangkan,"ujarnya

Petugas juga memeriksa gudang penyimpanan dan mendapati beberapa prosedur yang tidak sesuai standar, karena produk pangan dicampur dengan produk non-pangan seperti sabun dan barang beraroma tajam.

“Kami sudah sampaikan kepada manajer agar produk non-food tidak dicampur dengan makanan, karena aromanya bisa memengaruhi kualitas pangan. Penyimpanan harus mengikuti SOP ritel,” tegasnya.

BPOM juga menyoroti sistem penyimpanan yang belum menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Akibatnya, produk lama bercampur dengan yang baru sehingga makanan yang mendekati kedaluwarsa tidak terpantau dengan baik.

Meski Hypermart sebelumnya memiliki catatan baik, Harianto menyebutkan bahwa temuan di Hypermart masuk kategori pelanggaran administratif.

“Kami akan memberikan teguran tertulis agar manajemen melakukan perbaikan, mulai dari pengelolaan penyimpanan, peredaran produk, hingga perhatian karyawan terhadap pemeriksaan produk,” tambah Herianto.

Hingga tahap ketiga, intensifikasi telah dilakukan di Sarmi, Yapen, Biak, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura. Dari 82 sarana yang diperiksa, terdapat 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, dengan total nilai ekonomi produk yang diamankan mencapai Rp5.5 juta.

“Jumlahnya kecil, mungkin karena kelalaian, tetapi pengawasan tetap kami lakukan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” katanya.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan produk pangan atau obat yang expired, rusak, atau tidak memiliki izin edar melalui call center pengaduan konsumen maupun media sosial BPOM Jayapura.

Herianto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan “Cek KLIK” sebelum membeli produk pangan olahan:

1. Cek Kemasan – harus dalam kondisi baik, tidak penyok atau rusak.

2. Cek Label – baca komposisi dan informasi produk.

3. Cek Izin Edar – pastikan memiliki izin BPOM.

4. Cek Kedaluwarsa – pastikan tanggal masih layak konsumsi.

Dalam kegiatan ini, BPOM Jayapura juga melibatkan Saka POM dari SMA Negeri 4 Jayapura, yang bertugas membantu edukasi masyarakat mengenai keamanan pangan dan cara memilih produk yang layak konsumsi.(EL)