Menimbang Arah Kebijakan Pemerintah Kota Jayapura Seiring Berkembangnya Industri Olahraga.

OPINI

RIO WAKHID

Jayapura - Aktivitas fisik adalah salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Upaya untuk memperoleh kesehatan salah satunya adalah melalui aktivitas fisik. Aktivitas fisik bagi masyarakat perkotaan bukan sekedar pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan kualitas kesehatan jangka panjang. Berbagai hasil riset menunjukkan bahwa aktivitas fisik berperan penting dalam menjaga fungsi organ tubuh, meningkatkan daya tahan tubuh serta menurunkan resiko penyakit yang menyerang kekebalan tubuh.

Salah satu aktivitas fisik yang akhir – akhir ini banyak digeluti adalah olahraga. Nampak disetiap sudut kota jayapura hadir fasilitas olahraga dengan berbagai macam bentuk dipadati oleh penggunanya. Toko-toko peralatan olahraga pun nampak berdiri mendampingi berdirinya prasarana olahraga. Geliat aktivitas fisik di kota jayapura pun semakin marak dengan dipadatinya kegiatan Car Free Day yang diselenggarakan pemerintah di jembatan merah youtefa. Fenomena ini patut diapresiasi sebagai indikator positif pembangunan kota jayapura dibidang olahraga. Namun pertanyaan yang muncul bersama fenomena ini adalah sejauh mana arah kebijakan dan keberpihakan pemerintah kota jayapura dalam menyikapi pertumbuhan industri olahraga dalam rangka pemerataan akses dan peran pemerintah dalam menjamin hak masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang No 11 tahun 2022 pasal 73 tentang Keolahragaan?

Isi dari pasal 73 Prasarana dan sarana olahraga adalah

1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga.

2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara prasarana olahraga dan sarana olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta akses bagi penyandang disabilitas.

4. Prasarana olahraga yang dibangun wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah

Kota Jayapura merupakan kawasan perkotaan yang saat ini sedang tumbuh dan berkembang. Perkembangan Kota Jayapura dalam beberapa tahun terakhir menunjukan dinamika pembangunan yang cukup pesat, tanpa terkecuali pada sektor olahraga. Diberbagai sudut kota mulai dari Lapangan Futsal, Pusat Kebugaran, Gor Bulu Tangkis, Mini Soccer dan Sports Center kini mudah dijumpai. Hal ini menandai bahwa perubahan gaya hidup masyarakat urban Kota Jayapura semakin sadar akan pentingnya kesehatan melalui aktivitas fisik. Fenomena menjamurnya fasilitas olahraga ini patut diapresiasi sebagai indikator positif pembangunan Kota Jayapura.

Tumbuhnya industri olahraga di kota jayapura mencerminkan dinamika ekonomi dan peluang usaha baru. Masyarakat dapat memanfaatkan industri olahraga sebagai upaya finansial untuk meningkatkan dan memperoleh keuntungan materi yang dapat meningkatkan kesejahteraannya. Tren peningkatan jumlah fasilitas olahraga yang dikelola secara komersil atau berbayar saat ini jumlahnya lebih banyak dibandingkan yang disediakan oleh pemerintah. Fenomena ini bisa jadi menghasilkan ketimpangan antara masyarakat yang ingin berolahraga. Komersialisasi olahraga dapat meningkatkan layanan, namun berpotensi membatasi akses kelompok masyarakat tertentu.

Hal ini akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk berpartisipasi dalam aktivitas olahraga secara rutin. Kesenjangan diantara masyarakat maka akan semakin besar. Kesenjangan ini dapat menimbulkan konflik yang lambat laun akan meledak sewaktu waktu jika tidak dikendalikan. Keberadaan fasilitas olahraga berbayar yang lebih banyak dan tidak sebanding dengan yang dimiliki pemerintah maka akan menghadirkan mosi tidak percaya bahwa pemerintah berpihak pada segenap lapisan masyarakat.

Menurut WHO (2018) Kebijakan publik dibidang olahraga idealnya pemerintah menjamin ketersediaan sarana yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh dapat mengupayakan ketersediaan prasarana yang dapat digunakan oleh masyarakat. Semoga pemerintah kota jayapura dapat merespon fenomena ini dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan ini.

Dalam perspektif yang lain hadirnya industri olahraga ini merupakan peluang strategis dalam upaya meningkatkan kesehatan dan juga perekonomian daerah. Hadirnya industri akan memberikan kontribusi yang wajib diberikan untuk pembangunan kota jayapura. Sehingga, perlu menyeimbangkan peran sektor swasta maupun pemerintah dalam menyediakan fasilitas olahraga yang inklusif, berkeadilan dan berkelannjutan. Perlu ada kebijakan yang komprehensif dan berorientasi pada pemerataan serta keberlanjutan untuk kemajuan Kota Jayapura.