Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen DPT, Begini Penjelasan KPU Papua.
POLITIK


Foto: Suasana Sidang Lanjutan MK (04/09) Yang Dilakukan Secara Online.(kk)
Jakarta, (Berita21.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menegaskan bahwa apa yang didalilikan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 01 BTM - CK (Pemohon) tentang partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak didukung dengan bukti pelanggaran hukum maupun kesalahan petugas (04/09).
KPU Papua menjelaskan bahwa adanya pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 27 November 2024 tetap sah menggunakan hak pilihnya di PSU 6 Agustus 2025. Hal ini menurut Termohon, sesuai dengan kebijakan KPU RI melaluo surat dinas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali Nurdin yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak Termohon mengatakan "adalah wajar apabil terdapat partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT, sebab ketika seluruh pemilih DPT hadir ditambah adanya pemilih pindahan (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK), maka angka partisipasi dapat melampaui jumlah DPT."
Tak hanya itu, keberadaan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 memungkinkan digunakan bagi pemilih pindahan maupun tambahan, apabila hadir di TPS sesuai ketentuan.
Termohon menilai Pemohon tidak konsisten, karena hanya mempermasalahkan kelebihan partisipasi tanpa menjelaskan identitas pemilih di 62 TPS yang dipersoalkan, serta tidak menguraikan dampak signifikan terhadap hasil suara.
Bahkan, pada sejumlah TPS yang didalilkan, Pemohon justru memperoleh suara lebih tinggi dibanding Pasangan Calon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Bambang Widjojanto, menegaskan, “Yang menarik Majelis, Pemohon justru menang di sebagian besar TPS yang dipersoalkannya.”
Sementarail itu, Bawaslu Papua menyebut telah memberikan saran perbaikan terkait pencermatan data pemilih, daftar hadir, pencatatan kejadian khusus, hingga penyelesaian keberatan, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya akan dipertimbangkan KPU Papua dan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu.
Perkara ini disidangkan oleh Panel II Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Sidang akan berlanjut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna menentukan apakah perkara diteruskan atau dihentikan (dismissal).
Jika berlanjut, masing-masing pihak di tingkat provinsi dapat menghadirkan maksimal enam saksi/ahli, sementara di tingkat kabupaten/kota maksimal empat saksi/ahli. Putusan dismissal dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025.(kk)


