Pastikan Tepat Sasaran, BP3OKP Papua Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Otsus di sejumlah Kabupaten /Kota sekaligus memberikan Catatan Khusus

PERISTIWAHUKUMPROVINSI

Anggota BP3OKP Papua saat Monitoring dan Evaluasi Dana Otsus di Beberapa Kabupaten Kota di Papua

Jayapura – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kabupaten/kota di Papua, sekaligus memastikan bahwa penggunaan Dana Otsus tepat sasaran dan memberikan sejumlah catatan khusus.

Kegiatan monitoring dan evaluasi yang di lakukan sejak tahun 2024/2025 ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Otsus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tepat sasaran dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Anggota BP3OKP Papua Pdt. Alberth Yoku menyampaikan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, serta infrastruktur dasar. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat agar dana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan program dan kegiatan yang dibiayai Dana Otsus tepat guna, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Monev, tim BP3OKP Papua melakukan peninjauan langsung terhadap dokumen perencanaan, realisasi anggaran, serta capaian program di lapangan. Selain itu, BP3OKP juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada OPD dan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Otsus ke depan.

Hal itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 106,107 kemudian peraturan presiden 121 yang di ubah pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi Peraturan Presiden Prepres 106 menjadi PP 42 dan Prepres 121 di ubah menjadi 102.

” ini menjadi pegagngan kami untukmenjalankan tugas-tugas ke 6 provinsi dan 42 Kabupaten Kota di seluruh Tanah Papua ” ujarnya.

Albert Yoku menambahkan secara khusus untuk Provinsi induk Papua 8 Kabupaten dan 1 Kota dalam evaluasi dan monitoring dalam hubungannya dengan kegiatan-kegiatan pemanfaatan dana otsus, pihaknya melakukan setiap tiga bulan.

” setiap tahun ada empat kali evaluasi, di lakukan perjalanan ke setiap kabupaten kota di Papua ” tambahnya.

Beberapa Kabupaten yang di kunjungan Tim BP3OKP Papua pada periode 2023,2024,2025 yakni Kabupaten Supiori, Biak, Kabupaten Yapen, Kabupaten Keerom, Sarmi, Waropen Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

BP3OKP Papua berharap melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, pengelolaan Dana Otsus dapat semakin optimal dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup Orang Asli Papua, sejalan dengan semangat Otonomi Khusus dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.(nesta)