PERPANJANG KONTRAK KARYA “NEGARA DAN PT. FREEPORT HIANATI ORANG ASLI PAPUA”
OPINIPERISTIWA


Salah satu PR yang di abaikan PT Freeport Indonesia, dan Negara kepada Masyarakat Adat
Jayapura – WALHI Papua sangat mengecam kesepakatan ini dan dengan alasan yang paling rasional dengan tegas menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi tambang PT. Freeport Indonesia. Karena kesepakatan “sepihak tanpa partisipasi masyarakat adat (suku-suku) pemilik sah hak atas wilayah adat dimana tambang beroperasi dan tanpa melalui mekanisme FPIC secara terbuka dan transparan ini sangat jelas bertujuan mengunci Tanah Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan terus mengabaikan hak serta keadilan bagi seluruh rakyat Papua.
Hanya karena kepentingan ekonomi negara Indonesia, pada tanggal 22 Februari 2026 di AS, Presiden Prabowo serta pihak Perusahaan tambang global Freeport-Mc MoRan mengumumkan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi tambang di kawasan Grasberg, Papua Tengah.
Kesepakatan ini adalah karpet merah bagi kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia hingga akhir umur cadangan tambang atau life of resource. Sebagai bagian dari strategi politik ekonominya Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kesepakatan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait dengan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat untuk berbagai sektor. Di bidang pertambangan mineral maka salah satunya adalah nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport-McMoRan. Kesepakatan ini mencakup izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia yang diberikan perpanjangan hak operasi hingga seluruh cadangan tambang di kawasan Grasberg habis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memaparkan poin-poin yang menjadi kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat dalam sektor ESDM. Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia menganut asas politik bebas aktif dalam konteks diplomasi luar negeri, dan Indonesia sudah melakukan hal ini sebelum perjanjian tersebut terjadi.
Direktur Walhi Papua Maikel Peuki menegaskan Walhi Papua mengecam kesepakatan ini dan dengan alasan yang paling rasional dengan tegas menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi tambang PT. Freeport Indonesia. Karena kesepakatan “sepihak tanpa partisipasi masyarakat adat (suku-suku) pemilik sah hak atas wilayah adat dimana tambang beroperasi dan tanpa melalui mekanisme FPIC secara terbuka dan transparan ini sangat jelas bertujuan mengunci Tanah Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan terus mengabaikan hak serta keadilan bagi seluruh rakyat Papua.
Dalam catatan WALHI Papua, aktivitas pertambangan PT. Freeport Indonesia di Tanah Papua telah menimbulkan dampak signifikan kerusakan lingkungan, penghancuran ruang hidup serta identitas budaya Masyarakat Adat (suku-suku) setempat.
” Kerusakan lingkungan dan ruang hidup signifikan itu antara lain pencemaran sungai AjIkwa akibat pembuangan limbah tailing yang terus menurunkan kualitas kesehatan dan lingkungan hingga praktik pertambangan represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara manusia Papua dan alamnya.” tegas Maikel Peuki, dalam pesannya yang di terima senin,(23/2/2026).
Menurutnya Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dan PT.Freeport Indonesia tidak pernah memandang bahwa seluruh dampak (buruk) ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amungme, Kamoro dan 7 suku sebagai bagian/kondisi penting yang perlu dipertimbangkan dalam semua kebijakan dan operasional pertambangan.
”Hal ini semakin menegaskan keyakinan WALHI Papua bahwa Manusia dan Alam Papua hanya diposisikan sebagai objek” ungkapnya.
Lanjut Maikel monetisasi/obyek ekonomi semata oleh pemerintah Indonesia, sehingga semua proses perpanjangan kontrak izin pertambangan IUPK ini tidak perlu/tidak penting untuk mendengarkan dan melibatkan Masyarakat Adat Papua (suku-suku terkait) sebagai pemilik hak kesulungan yang tidak dapat digantikan oleh siapapun, dan itu artinya “NEGARA DAN PT. FREEPORT HIANATI ORANG ASLI PAPUA”.(nm)






