Pilkada Tanpa Rakyat: Efisiensi Politik atau Jalan Sunyi Menuju Oligarki Daerah?

OPINI

Kevin K. Runtukahu, S.IP.

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali muncul dengan kemasan yang tampak rasional: efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik. Di tengah pilkada langsung yang mahal dan melelahkan, gagasan ini dipromosikan sebagai solusi pragmatis. Namun persoalannya bukan sekadar soal biaya, melainkan soal arah demokrasi lokal: siapa yang benar-benar memegang kedaulatan politik?

Indonesia pernah menjalani mekanisme ini. Sebelum 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Secara prosedural, sistem tersebut sah dalam kerangka demokrasi perwakilan. Namun pengalaman empiris menunjukkan wajah lain: proses tertutup, lobi politik intensif, dan minim pengawasan publik. Rakyat tidak memilih, hanya menunggu hasil. Demokrasi berlangsung, tetapi tanpa partisipasi bermakna.

Argumen utama pendukung sistem ini adalah penghematan anggaran. Pilkada langsung dianggap boros dan tidak efisien. Namun logika ini menyesatkan. Biaya politik tidak pernah benar-benar hilang; ia hanya berpindah bentuk. Dalam sistem DPRD, biaya kampanye bergeser menjadi biaya lobi. Transaksi politik tidak lenyap, hanya berpindah dari ruang terbuka ke ruang rapat. Perbedaannya krusial: di ruang tertutup, publik kehilangan kemampuan mengawasi.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika jumlah pemilih menyempit, risiko penyimpangan justru membesar. Kandidat tidak perlu meyakinkan ratusan ribu warga, cukup puluhan anggota dewan. Politik pun bergeser dari adu gagasan menjadi hitung-hitungan kursi. Politik uang menjadi lebih senyap, lebih rapi, dan lebih sulit dibuktikan.

Masalah berikutnya adalah legitimasi. Kepala daerah yang dipilih melalui DPRD memiliki basis legitimasi yang berbeda dengan kepala daerah hasil pemilihan langsung. Loyalitas politiknya lebih kuat kepada partai dan fraksi dibanding kepada warga. Dalam praktik pemerintahan, kondisi ini kerap melahirkan hubungan transaksional antara eksekutif dan legislatif. Utang politik dibayar melalui kompromi kebijakan, proyek, dan alokasi anggaran.

Tidak sedikit kasus korupsi daerah yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD. Ini bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang sejak awal memusatkan kekuasaan pada lingkaran elit politik. Ketika kontrol publik melemah, ruang penyalahgunaan kekuasaan melebar.

Pendukung pemilihan melalui DPRD sering menuding pilkada langsung sebagai sumber konflik, politik identitas, dan populisme. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru. Namun menjadikan kelemahan tersebut sebagai alasan untuk memangkas hak pilih rakyat adalah simplifikasi berbahaya. Masalah utamanya bukan pada partisipasi rakyat, melainkan pada kegagalan negara memperkuat penegakan hukum, pendidikan politik, dan integritas partai.

Demokrasi memang berisik. Ia tidak pernah rapi. Kegaduhan adalah harga dari keterlibatan. Mengurangi suara rakyat demi ketertiban prosedural bukanlah perbaikan demokrasi, melainkan pengendalian demokrasi. Ketertiban semacam ini sering kali hanya ketenangan semu.

Pertanyaan dasarnya sederhana: apa arti otonomi daerah jika kepala daerah tidak dipilih oleh masyarakat daerah itu sendiri? Jika rakyat hanya menerima hasil tanpa menentukan proses, demokrasi kehilangan substansinya.

Mengembalikan pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme. Ia adalah perubahan orientasi: dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi elitis. Dari kedaulatan rakyat menuju kenyamanan segelintir orang. Jalan pintas ini mungkin terasa efisien, tetapi sejarah politik Indonesia menunjukkan satu pelajaran: demokrasi yang dipangkas atas nama efisiensi sering kali berakhir dengan harga yang jauh lebih mahal.