Polisi Kembali Tangkap Pengedar Ganja di Jayapura

HUKUM

Foto; Pelaku dan barang Bukti (foto;ist)

Jayapura (Berita21.id) - Seorang pria berinisial BI (25) berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura di kawasan ruang tunggu penumpang Pelabuhan Laut Jayapura Jumat, (29/08/2025).

Kepada media, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya mengamankan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja dengan total berat sekitar 500 gram.

Dikatakan Kasat Narkoba AKP Febry Pardede, penangkapan ini berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di area pelabuhan.

"Saat melakukan pemeriksaan, anggota kami mencurigai seorang penumpang dan kemudian memeriksa tas yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis ganja," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di kawasan pelabuhan dan titik-titik strategis lainnya, guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura." Pungkasnya.(ist)