Proses Seleksi Jabatan Wakil Bupati Nduga Berjalan dengan Dua Kandidat, ini harapan Paulus Ubruangge Untuk Nduga Yang Lebih Baik

PAPUA PEGUNUNGANPERISTIWAHUKUM

Nduga — Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kabupaten Kabupaten Nduga saat ini diikuti oleh dua kandidat, yakni Paulus Ubruangge, Amd.IP dan Maniyap Kogoya, S.T.R.

Calon Wakil Bupati Paulus Ubruangge menyatakan telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A. untuk mendampingi dirinya selama proses pemilihan berlangsung.

Langkah tersebut diambil karena ia menilai tahapan yang berjalan saat ini cukup rumit dan menghadapi sejumlah ganjalan.

“Jadwal awal ditetapkan pada tanggal 20, namun setelah itu ditunda tanpa konfirmasi kepada calon. Kemudian kami mendapat kabar kembali dari Panitia Khusus (Pansus), bahwa proses dilanjutkan hingga tanggal 16 Maret. Karena itu saya memberikan kuasa kepada Christian Pioh untuk mendampingi selama proses ini berjalan,” ujar Paulus di Jayapura, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, secara aturan proses pengisian wakil bupati seharusnya dapat berjalan cepat dan sesuai jadwal Pansus, mengingat persoalan ini bukan berkaitan dengan pemilihan bupati, melainkan mengisi kekosongan jabatan wakil bupati. Namun, berbagai hambatan yang muncul membuatnya memilih menggunakan pendampingan hukum.

“Kalau mengikuti aturan, proses ini tidak seperti yang kita alami hari ini. Ini bukan soal kepentingan calon atau hal lain, tetapi murni karena kekosongan wakil bupati. Karena banyak ganjalan, saya merasa perlu didampingi kuasa hukum,” tegasnya.

Paulus juga berharap seluruh rangkaian proses dapat berjalan aman dan lancar, tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menekankan agar tidak ada intervensi dari kelompok atau pihak mana pun, dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada Pansus sesuai mekanisme yang berlaku.

“Siapapun yang terpilih nanti sebagai Wakil Bupati, itulah yang terbaik. Saya ingin proses ini berjalan damai, aman, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Paulus Ubruangge, Christian Pioh, menyatakan pihaknya siap mendampingi kliennya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum selama proses pengisian Wakil Bupati Nduga berlangsung.

Menurut Pioh, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan tidak merugikan hak konstitusional calon.

“Kami melihat ada dinamika dan perubahan jadwal dalam proses ini. Kehadiran kami sebagai kuasa hukum adalah untuk memastikan prosedur yang dilakukan pansus tetap sesuai mekanisme hukum dan asas keadilan,” ujar Pioh.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nduga dalam menjalankan proses seleksi, namun mengingatkan agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Kami tidak ingin ada konflik atau gejolak di masyarakat. Prinsip kami adalah menjaga proses ini tetap aman, tertib, dan damai. Siapapun hasilnya nanti, harus lahir dari proses yang sah dan bermartabat,” tegasnya.

Pioh juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada pansus sesuai ketentuan yang berlaku, demi kepentingan stabilitas dan pembangunan Kabupaten Nduga.

Sebagai informasi, kekosongan kursi Wakil Bupati Nduga terjadi setelah Bupati Nduga, Dinar Kelnea, meninggal dunia. Jabatan bupati selanjutnya dijabat oleh Yoas Beon, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati. Pergantian tersebut menyisakan kekosongan pada jabatan Wakil Bupati Nduga, sehingga tahapan pemilihan pengganti kini tengah berlangsung. Hingga saat ini, dua nama telah masuk dalam bursa calon Wakil Bupati Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030.(nesta)