Usai Bertemu Kelompok Pembibitan di Depapre, DPRK Kabupaten Jayapura Akan Panggil PT Sarbi Moerhani Lestari Sebagai Mitra PT Freport

PERISTIWAPAPUA

Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura memastikan akan memanggil PT Sarbi Moerhani Lestari menyusul pertemuan mereka dengan kelompok pembibitan di Polsek Depapre , Kabupaten Jayapura.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan kerugian yang di alami oleh kelompok masyarakat di Kampung Tablasupa, berkaitan dengan proyek penanaman pohon di sekitar area aliran Sungai dan gunung yang di berikan oleh PT Freport Indonesia pasca banjir bandang lalu.

Anggota DPRK Kabupaten Jayapura yang juga Wakil Ketua III Nelson Yosua Ondi yang merupakan proyek DPR Fraksi Otsus berjanji akan memanggi manajemen PT Sarbi Moharani Lestari (PT-FI) untuk mempertanggung jawabkan kelalaian mereka hingga tidak membayarkan ganti rugi uang bibit tanaman sebanyak 15 ribu Pohon yang di gunakan untuk proyek penghijauan.

“ kami akan memanggil manajemen PT Sarbi Moerhani Lestari, yang merupakan mitra PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memberikan penjelasan secara detail soal yang di alami masyarakat Tablasupa , agar masyarakat tidak buta informasi, termasuk standar pembelian bibit yang selama ini sesuai rencana belanja perusahaan atau tidak” tegas Anggota DPRK Jayapura Nelson Ondi, selasa,(3/3/2026).

Menurut Ondi kasus ini berawal dari laporan kelompok ibu-ibu Kampung Tablasupa yang menangani pembibitan ke kepolisian Sektor Depapre, berulang kali terhadap pengambilan bibit tanaman sebanyak 15 ribu pohon oleh salah satu oknum yang mengaku bermitra dengan Perusahan PT Sarbi Moerhani Lestari, mitra PT Freeport Indonesia (PTFI) bulan oktober 2025 .

Tuntutan utama dari kelompok pembuat bibit di Polsek Depapre yaitu, mempertanyakan hak atas bibit yang diambil tanpa pertanggung jawaban hingga maret 2026.

Atas desakan tersebut sehingga Polsek Depapre terpasak melakukan mediasi beberapa kali, namun persoalan pembayaran atas bibit tanaman 15 ribu pohon tidak pernah terselesaikan.

Petugas teknis PT Sarbi Moerhani Lestari turut di hadirkan sekaligus membuat surat pernyataan pembayaran oleh Pihak PT Sarbi Moerhani Lestari, dengan nilai 4 ribu per pohon, namun pihak perusahan menyanggupinya dengan kisaran harga 3 ribu rupiah untuk bibit yang masi hidup, sementara bibit yang sudah mati tidak akan di bayarkan.

Sebagai Wakil Rakyat Nelson Ondi menegaskan, pihaknya berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi Masyarakat, sebagai respon terhadap situasi yang akan menimbulkan konflik di Masyarakat sehigga gesekan tersebut perlu di cegah.

“Kami sudah mendengar langsung keluhan dari kelompok pembibitan di Depapre. Selanjutnya kami akan memanggil pihak perusahaan agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar salah satu anggota dewan.

Menurutnya, DPRK tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang transparan antara perusahaan dan warga setempat.

Hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan AMAN Jayapura yang mendampingi komunitas Masyarakat adat Tepera, Wakil Ketua III DPRK Jayapura Fraksi Otsus .(nesta )